Senin, 18 Juni 2012

asas dalam BK


Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan professional. Sesuai dengan makna tentang uraian tentang pemahaman, penanganan dan penyiapan konselorterhadap kasus, pekrjaan professional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisiensi dan efektivitasproses dll.
Dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan konseling kaidah-kaidah tersebut terkenal dengan dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Jika asas-asas itu terselenggara dengan baik maka akan tercapai tujuan yang diharapkan, dan jika tidak terselenggara akan berlawanan dengan tujuan yang diharapkan, bahkan bisa merugikan.
  1. Asas kerahasiaan
Segala sesuatu yang disampaikan klien kepada konselor tidak boleh disampaikan kepada orang lain. Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan maka pemberi bimbingan akan mendapat kepercayaan dari semua pihak. Dan begitu pula sebaiknya.
  1. Asas Kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak si terbimbing atau klien maupun konselor. Klien diharapkan secara suka dan rela tanpa ragu-ragu menyampaikan masalah yang dihadapinya serta mengungkapkan segenap fakta data dan seluk beluk berkenaan dengan masalahnya itu kepada konselor dan konselor juga hendaknya dapat memberikan bantuan dengan ikhlas dan tidak terpaksa.
  1. Asas Keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan baik dari pihak konselir maupun klien. Keterbukaan ini bukan hanya bersedia menerima saran-saran dari luar melainkan diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Klien diharapkan dapat berbicara sejujurnya tentantang dirinya sendiri sehingga penelaahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien dapat dilaksanakan.
Keterbukaan disini ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka diri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain. Kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dari pihak luar. Dari pihak konselor, keterbukaan terwujud dengan kesediaan konselor menjawab pertanyaan klien dan mengungkapkan diri konselor sendiri jika memang hal itu dikehendaki oleh klien.
  1. Asas Kekinian
Masalah individu yang ditanggulangi adalah masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan masalah yang sudah lampau atau masalah yang akan dating. Apabila ada hal-hal tertentu yang menyangkut masa lampau atau masa yang akan datang dibahas hanya latar belakang dari masalah yang dihadapi sekarang dan digunakan untuk membantu menyelesaikan masalah.
Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda pemberian bantuan. Konselor harus mementingkan kepentingan klien daripada yang lain-lain. Jika konselor tidak memberikan bantuannya sekarang maka dia harus bisa mempertanggungjawabkan bahwa panundaan yang dilakukan justru untuk kepentingan klien.
  1. Asas Kemandirian
Pelayanan bimbingan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada konselor maupun orang lain. Individu yang dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok mampu:
a.       Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya
b.      Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis
c.       Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri
d.      Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu
e.       Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang dimiliki.
Dengan ini  diharapkan klien dapat menjadi mandiri dan mampu memilih mana yang baik dan benar untuk dirinya.
  1. Asas Kegiatan
Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling. Asas ini merujuk pada pola konseling multidimensional yang tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dan konselor. Tapi asas verbal pun juga harus tetap terselenggara yakni klien aktif menjalani proses konseling dan aktif pula melaksanakan hasil-hasil konseling.
  1. Asas Kedinamisan
Usaha pelayanan bimbingan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien yaitu perubahan tingkah laku kearah yang lebih baik. Asas kedinamisan mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan menjadi cirri-ciri dari proses konseling dan hasil-hasilnya.
  1. Asas Keterpaduan
Pelayanan bimbingan konseling berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien, sehingga aspek itu seimbang, serasi dan terpadu. Selain itu, keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan harus diperhatikan juga. Untuk terselenggaranya asas keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, dsb. Semua itu dipadukan dalam keadaan serasi dan saling menunjang dalam upaya bimbingan konseling.
  1. Asas Kenormatifan
Usaha bimbingan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku. Seluruh isi layanan haurs sesuai dengan norma-norma yang ada. Demikian pula prosedur, teknik, dan peralatan yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.
  1. Asas Keahlian
Usaha bimbingan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematis dengan menggunakan prosedur, teknik dan alat yang memadai. Pelayanan bimbingan konseling adalah pelayanan professional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan itu. Asas keahlain selain mengacu pada kualifikasi konselor juga kepada pengalaman.  Untuk itu konselor harus benar-benar menguasai teori dan praktek konseling secara baik.
  1. Asas Alih Tangan
Asas alih tangan dilakuakn apabila konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu , namun individu yang bersangkutan belum terbantu maka konselor akan mengirim individu tyersebut ke badan atau petugas yang lebih ahli. Bimbingan konseling hanya memberikan bantuan kepada individu-individu yang pada dasarnya normal dan hal ini mengacu pada batasan BK.
  1. Asas Tutwuri Handayani
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dank lien. Kadang – kadang dilengakapi dengan semboyam “ ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso”.Asas ini diberikan dengan tujuan klien mendapat manfaat atas pelayanan BK itu.


DAFTAR PUSTAKA
Amti E. & Prayitno. 1994. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta
Mugiarso H., dkk. 2009. Bimbingan dan Konseling. Semarang: UNNES PRESS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar