Pelayanan
bimbingan dan konseling adalah pekerjaan professional. Sesuai dengan makna
tentang uraian tentang pemahaman, penanganan dan penyiapan konselorterhadap
kasus, pekrjaan professional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti
kaidah-kaidah yang menjamin efisiensi dan efektivitasproses dll.
Dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan konseling kaidah-kaidah tersebut terkenal
dengan dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang
harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Jika asas-asas itu
terselenggara dengan baik maka akan tercapai tujuan yang diharapkan, dan jika
tidak terselenggara akan berlawanan dengan tujuan yang diharapkan, bahkan bisa
merugikan.
- Asas kerahasiaan
Segala
sesuatu yang disampaikan klien kepada konselor tidak boleh disampaikan kepada
orang lain. Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan
konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan maka pemberi bimbingan akan
mendapat kepercayaan dari semua pihak. Dan begitu pula sebaiknya.
- Asas Kesukarelaan
Proses
bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari
pihak si terbimbing atau klien maupun konselor. Klien diharapkan secara suka dan
rela tanpa ragu-ragu menyampaikan masalah yang dihadapinya serta mengungkapkan
segenap fakta data dan seluk beluk berkenaan dengan masalahnya itu kepada
konselor dan konselor juga hendaknya dapat memberikan bantuan dengan ikhlas dan
tidak terpaksa.
- Asas Keterbukaan
Dalam
pelaksanaan bimbingan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan baik dari
pihak konselir maupun klien. Keterbukaan ini bukan hanya bersedia menerima
saran-saran dari luar melainkan diharapkan masing-masing pihak yang
bersangkutan membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Klien diharapkan
dapat berbicara sejujurnya tentantang dirinya sendiri sehingga penelaahan serta
pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien dapat dilaksanakan.
Keterbukaan
disini ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau
membuka diri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang
lain. Kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dari pihak
luar. Dari pihak konselor, keterbukaan terwujud dengan kesediaan konselor
menjawab pertanyaan klien dan mengungkapkan diri konselor sendiri jika memang
hal itu dikehendaki oleh klien.
- Asas Kekinian
Masalah
individu yang ditanggulangi adalah masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan
masalah yang sudah lampau atau masalah yang akan dating. Apabila ada hal-hal
tertentu yang menyangkut masa lampau atau masa yang akan datang dibahas hanya
latar belakang dari masalah yang dihadapi sekarang dan digunakan untuk membantu
menyelesaikan masalah.
Asas
kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda
pemberian bantuan. Konselor harus mementingkan kepentingan klien daripada yang
lain-lain. Jika konselor tidak memberikan bantuannya sekarang maka dia harus
bisa mempertanggungjawabkan bahwa panundaan yang dilakukan justru untuk
kepentingan klien.
- Asas Kemandirian
Pelayanan
bimbingan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri, tidak
tergantung pada konselor maupun orang lain. Individu yang dibantu diharapkan
dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok mampu:
a.
Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya
b.
Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan
dinamis
c.
Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri
d.
Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu
e.
Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi,
minat dan kemampuan-kemampuan yang dimiliki.
Dengan
ini diharapkan klien dapat menjadi
mandiri dan mampu memilih mana yang baik dan benar untuk dirinya.
- Asas Kegiatan
Konselor
hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan
kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok
pembicaraan dalam konseling. Asas ini merujuk pada pola konseling
multidimensional yang tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien
dan konselor. Tapi asas verbal pun juga harus tetap terselenggara yakni klien
aktif menjalani proses konseling dan aktif pula melaksanakan hasil-hasil
konseling.
- Asas Kedinamisan
Usaha
pelayanan bimbingan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien
yaitu perubahan tingkah laku kearah yang lebih baik. Asas kedinamisan mengacu
pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan menjadi cirri-ciri dari
proses konseling dan hasil-hasilnya.
- Asas Keterpaduan
Pelayanan
bimbingan konseling berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien,
sehingga aspek itu seimbang, serasi dan terpadu. Selain itu, keterpaduan isi
dan proses layanan yang diberikan harus diperhatikan juga. Untuk
terselenggaranya asas keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan yang luas
tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, dsb. Semua itu
dipadukan dalam keadaan serasi dan saling menunjang dalam upaya bimbingan
konseling.
- Asas Kenormatifan
Usaha
bimbingan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku. Seluruh
isi layanan haurs sesuai dengan norma-norma yang ada. Demikian pula prosedur,
teknik, dan peralatan yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.
- Asas Keahlian
Usaha
bimbingan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematis
dengan menggunakan prosedur, teknik dan alat yang memadai. Pelayanan bimbingan
konseling adalah pelayanan professional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga
ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan itu. Asas keahlain selain mengacu pada
kualifikasi konselor juga kepada pengalaman.
Untuk itu konselor harus benar-benar menguasai teori dan praktek
konseling secara baik.
- Asas Alih Tangan
Asas
alih tangan dilakuakn apabila konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya
untuk membantu individu , namun individu yang bersangkutan belum terbantu maka
konselor akan mengirim individu tyersebut ke badan atau petugas yang lebih
ahli. Bimbingan konseling hanya memberikan bantuan kepada individu-individu
yang pada dasarnya normal dan hal ini mengacu pada batasan BK.
- Asas Tutwuri Handayani
Asas
ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan
keseluruhan antara konselor dank lien. Kadang – kadang dilengakapi dengan
semboyam “ ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso”.Asas ini diberikan dengan
tujuan klien mendapat manfaat atas pelayanan BK itu.
DAFTAR
PUSTAKA
Amti E. & Prayitno. 1994. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta
Mugiarso H., dkk. 2009. Bimbingan
dan Konseling. Semarang:
UNNES PRESS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar