A. Struktur Organisasi Bimbingan Konseling
Struktur organisasi bimbingan konseling pada setiap satuan pendidikan
tidak mesti sama. Masing-masing disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan
yang bersangkutan. Meskipun demikian, struktur organisasi pada setiap satuan
pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·
Menyeluruh, mencakup unsur-unsur penting yang
terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya
bimbingan konseling.
·
Sederhana, dalam pengambilan
keputusan/kebijakasanaan, jarak antara pengambil kebijakan dan pelaksananya
tidak terlampau panjang.
·
Luwes dan terbuka, sehingga mudah menerima
masukan dan upaya pengembangan yang beguna bagi pelaksanaan dan tugas-tugas
organisasi, yang semuanya itu bermuara pada kepentingan seluruh peserta didik.
·
Menjamin berlangsungnya kerjasama, sehingga
semua umur bisa saling menunjang dan semua upaya serta sumber dapat
dikoordinasikan demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan
konseling.
·
Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan
upaya tindak lanjut, sehingga perencanaan pelaksanaan dan penilaian program
bimbingan dan konseling yang berkualitas dapat terus dilakukan.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah
dalam Program Bimbingan Konseling
Secara operasional, pelaksana utama layanan bimbingan konseling di
sekolah adalah konselor sekolah atau guru pembimbing dibawah koordinasi seorang
coordinator bimbingan konseling. Namun, bimbingan konseling di sekolah dalam
penyelenggaraannya akan melibatkan personil sekolah lainnya. Personil yang
dimaksud mencakup:
1.
Kepala sekolah, sebagai penanggung jawab kegiatan
pendidikan di sekolah, tugasnya antara lain:
·
Menkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan
·
Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana
yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan konseling di sekolah
·
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program
bimbingan konseling di sekolah
·
Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan
konseling di sekolah
2.
Wakil kepala sekolah, bertugas membantu kepala sekolah,
yakni:
·
Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan
konseling kepada semua personil sekolah
·
Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama
dalam pelaksanaan layanan bimbingan konseling
·
Melaksanakan layanan bimbingan konseling
terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang
pendidikan bimbingan konseling
3.
Koordinator guru pembimbing, tugas:
·
Menkoordinasikan para guru pembimbing
·
Membuat usulan kepada kepala sekolah dan
mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
·
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah
4.
Konselor, tugasnya antara lain:
·
Memasyarakatkan kegiatan bimbingan konseling
·
Merencanakan program bimbingan konseling
·
Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan
konseling
·
Melaksanakan layanan pada berbagai bidang
5.
Guru mata pelajaran, bertugas antara lain:
·
Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan
konseling terhadap siswa
·
Melakukan kerjasama dengan konselor dalam
mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan konseling
·
Mengalihtangankan siswa yang memerlukan
bimbingan kepada konselor, dsb
6.
Wali kelas, sebagai mitra kerja konselor, tugasnya
antara lain:
·
Membantu konselor melaksanakan layanan yang
menjadi tanggung jawabnya
·
Ikut serta dalam konferensi kasus
·
Menginformasikan kepada guru mata pelajaran
tentang siswa yang perlu diperhatikan khusus, dsb
7.
Staf tata usaha, personil yang bertugas antara lain:
·
Membantu konselor dan coordinator dalam
mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan konseling di sekolah
·
Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan
bimbingan konseling
·
Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam
layanan bimbingan konseling
C. Peranan Guru dalam Pelayanan Bimbingan
Konseling
Dalam kedudukannya sebagai personil pelaksana proses pembelajaran di
sekolah, guru memiliki posisi yang strategis dibandingkan dengan guru
pembimbing atau konselor. Guru dapat mengamati secara rutin tentang
perkembangan kepribadian siswa, kemajuan belajarnya dan bukan tidak mungkin
akan langsung berhadapan dengan permasalahan siswa. Beberapa peranan yang dapat
dilakukan oleh seorang guru ketika ia diminta mengambil bagian dalam
penyelenggaraan bimbingan konseling di sekolah, sebagai berikut:
·
Guru sebagai informator, menginformasikan
berbagai hal tentang layanan bimbingan konseling, tujuan, fungsi dan manfaatnya
bagi siswa
·
Guru sebagi fasilitator, ketika dilangsungkan
layanan pembelajaran baik yang bersifat preventif maupun kuratif
·
Guru sebagai mediator, sebagai mediator antara
siswa dengan konselor
·
Guru sebagai motivator, memberikan motivasi pada
siswa dalam memanfaatkan layanan bimbingan konseling di sekolah
·
Guru sebagai kolaborator, sebagai mitra
seprofesi yakni sama-sama sebagai tenaga pendidik di sekolah, guru juga sebagai
kolaborator.
DAFTAR PUSTAKA
Mugiarso, Heru
dkk. 2006. Bimbingan dan Konseling. Semarang: UNNES PRESS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar